INILAH SIKAP MUI DAN NPOM SOAL VAKSIN ASTRAZENECA

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi. "Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ungkap Asror dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma. Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan.

Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19. "Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah. "Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil kajian mereka terhadap Vaksin Astrazeneca yang baru masuk ke Indonesia. Hasilnya, BPOM menyatakan vaksin asal Inggris itu bisa mulai digunakan. "Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui penggunaan Vaksin Astrazeneca sempat ditunda karena adanya kasus pembekuan darah pada penggunanya di Eropa. Namun dari pertimbangan BPOM, dan berdasarkan pembahasan terkait dampak ini di pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa (European Medicines Agency) alias EMA, vaksin akan tetap digunakan. Dari pembahasan itu, dijelaskan bahwa Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin AstraZeneca. "EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu," kata BPOM.

Selain itu, BPOM juga mencatat beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka mendapatkan penjelasan EMA dan mempertimbangkan manfaat vaksin lebih besar daripada risikonya. Atas dasar tersebut dan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, BPOM mengatakan pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, mereka mengatakan masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam informasi produk vaksin AstraZeneca, BPOM mengatakan telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Hal ini menguatkan keputusan untuk memastikan Astrazeneca akan tetap digunakan. BPOM juga mengatakan AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility, diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). "Badan POM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi," kata BPOM. (im,rend,bw)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama